Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century
Senin, 08 Februari 2010 – 18:11 WIB
Sementara, anggota Komisi III, KH Buchori dari Fraksi PKS, menambahkan bahwa kejaksaan harus meninjau ulang peraturan atau sanksi terhadap jaksa nakal, terkait pembersihan internal. "Kejahatan terjadi karena niat dan kesempatan. Yang lebih bahaya karena niat. Artinya, direncanakan dulu. Reformasi internal juga harus dibarengi dengan reformasi moral," katanya.
Masalahnya, lanjut Buchori pula, kebanyakan makelar kasus berasal dari penegak hukum itu sendiri. Makanya, efek jera terhadap kesalahan yang dilakukan menurutnya, sangat penting sebagai amaran agar hal tersebut tak diulangi. (lev/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Century.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia