Kejaksaan Garap 62 Kasus Pidana Pemilu

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan dari kepolisian.
"Terakhir itu kalau enggak salah 62, dari 16 provinsi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (9/5).
Hanya saja, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengaku tak hafal jumlah tersangka dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan, hampir seluruh partai politik melakukan pidana pemilu. "Hampir ada semua," tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adjat Sudrajat menambahkan total tersangka hampir sama dengan total kasus yang ditangani.
"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus," kata Adjat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan