Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:49 WIB

Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus kasasi perkara korupsi penanganan perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung. Susno yang menjadi terdakwa dalam perkara itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi perkara itu dari MA. "Sedang kita pelajari. Saya tugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari duduk persoalannya. Satu dua hari lagi (salinan putusan selesai dipelajari)," kata Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi Jumat (15/2). (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI