Kejaksaan Kasasi Putusan Susno
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:16 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung memutuskan untuk ikut mengajukan kasasi atas putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI pada mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji. Pernyataan kasasi menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, didaftarkan Kamis (8/12). "Didaftarkannya hari ini, tadi jam 12 siang," kata Noor, saat dihubungi wartawan.
Hanya saja, Noor menolak menyebut pertimbangan kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi. "Ada (pertimbangannya) di memori kasasi, dan itu sedang kami susun," tambah mantan Kajati Gorontalo ini.
Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir yang dihubungi terpisah menyebut, isi putusan banding yang hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan bukti nyata hakim sama sekali tak mempertimbangkan bukti yang diajukan Susno.
"Kalau hanya mengutip semua putusan pengadilan negeri, namanya tidak punya kualitas. Kalau begitu ditiadakan saja lembaga banding. Dia seharusnya mempertimbangkan. Ada surat edarannya," tegas Ari.
JAKARTA--Kejaksaan Agung memutuskan untuk ikut mengajukan kasasi atas putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI pada mantan
BERITA TERKAIT
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam