Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:28 WIB

Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang pedoman, pengelolaan keuangan daerah jo Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2006, yaitu wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan, atau sisa anggaran, maka terjadi pelanggaran di dalamnya. (gun)
BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga