Kejaksaan Lebih Pantas Bentuk Densus Antikorupsi

Kejaksaan Lebih Pantas Bentuk Densus Antikorupsi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurut Trimedya lagi, dalam rapat gabungan kemarin (16/10), semua pimpinan KPK juga setuju dengan pembentukan Densus Tipikor.

“Tidak ada yang keberatan bahkan saya baca pernyataan Bapak Laode (Komisioner KPK Laode M Syarif) yang bilang korupsi harus dikeroyok,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pembentukan Densus Tipikor sampai saat ini sudah berjalan 70 persen. Masih ada langkah-langkah yang harus dimantapkan.

Dia menjelaskan, landasan hukum pembentukan Densus Tipikor itu adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Sama seperti pembentukan Densus Teroris, tidak ada yang ilegal ini Densus Tipikor ini,” tegasnya.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Polri merupakan penanggung jawab keamanan dalam negeri.

Fickar menjelaskan, sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) polisi sebagai penegak hukum itu bertugas membantu kejaksaan.

Fickar menuturkan, jika ukurannya Densus Tipikor untuk bersaing dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka sudah sepantasnya di kejaksaanlah yang dibentuk Densus.

Karena di kejaksaan sudah lengkap, ada fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Jadi sebenarnya Kejaksaan seharusnya bisa kalau mau bersaing dengan KPK, kalau KPK ukurannya,” kata Fickar dalam kesempatan itu.

Di sisi lain, ujar dia, lembaga yang terdepan pemberantas korupsi dalam proses peradilan adalah kejaksaan sebagai penutup. Yang lain sebagai supporting sebenarnya. (boy/jpnn)

Densus Antikorupsi sedang dibentuk Polri


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News