Kejaksaan Negeri Bogor Musnahkan 8.000 Lembar Uang

Kejaksaan Negeri Bogor Musnahkan 8.000 Lembar Uang
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Kamis (30/4). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan beberapa barang bukti lainnya, berupa narkoba, senjata api beserta pelurunya.

"Kami hari ini musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, pecahan uang palsu, obat terlarang, dan senjata api beserta pelurunya," ujar Pasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda, Kamis (30/4).

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berupa sabu-sabu seberat 462,4994 gram, 1 kilogram dan 520,8493 gram ganja, 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 965 obat terlarang, 65 handphone, 7 senjata api, 68 peluru serta 32 unit senjata tajam.

Menurutnya, tumpukan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dari perkara putusan sejak Oktober 2019 sampai dengan April 2020.

"Ya memang semua barbuknya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juanda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh unsur dari Polres Bogor, khususnya dari bidang reserse narkoba dan reserse kriminal.

"Yang hadir dalam pemusnahan yaitu kejari seluruh kasi dan kasubag, Kasat Narkoba, dan Kanit Reskrim Polres Bogor," ujarnya. (antara/jpnn)

 

Pemusnahan uang pecahan Rp100 ribu dan beberapa barang bukti berupa narkoba, senjata api beserta pelurunya sudah berkekuatan hukum tetap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News