Pengumuman, 3 Perampok Sadis Akhirnya Ditangkap

Pengumuman, 3 Perampok Sadis Akhirnya Ditangkap
Tim Tekab 303 Polres Tanggamus-Polsek Limau menangkap tiga tersangka perampokan di Kulumbayan Barat, Tanggamus. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampokan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.

"Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Rabu (29/4).

Ketiga tersangka bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin, Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai.

Menurut dia, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 April 2020 atas nama korbannya Ali Maizar (35) warga Dusun Sidorahayu Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka ditangkap dinihari pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul jam 02.00 WIB," ungkap Edi.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa senjata laras panjang replika SS1 berikut magazin kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 laptop dan kotaknya.

"Barang bukti sebagian dari korban saat laporan. Sementara lainnya termasuk senjata replika diamankan dari rumah Bukhori alias Boy," ujarnya.

Menurut Edi, modus operandi para tersangka merampok rumah korban karena diberikan informasi oleh seorang warga Kelumbayan bahwa di rumah korban terdapat uang Rp1 miliar. Lalu para pelaku mendatangi rumah tersebut dan membobol rumah korban.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti senjata laras panjang replika SS1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News