Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
Selasa, 21 Desember 2021 – 00:33 WIB

Kejari Ambon mulai memeriksa indikasi dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon PADA tahun 2020 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Daniel/am.
Sementara itu, di halaman Kantor Kejati Maluku, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam organisasi AMPERA melakukan aksi demonstrasi.
Mereka menuntut Kejari Ambon menetapkan pimpinan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para pengunjuk rasa diterima Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Para pengunjuk rasa juga menyatakan dukungannya terhadap Kejari Ambon dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,3 miliar yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.(Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan