Kejaksaan Pastikan Takkan Nebis In Idem

Kejaksaan Pastikan Takkan Nebis In Idem
Kejaksaan Pastikan Takkan Nebis In Idem
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto,menyebutkan, hingga Senin (17/9) lalu, pihaknya telah menerima pengantar berkas pemeriksaan 3 tersangka yakni Brigjen Didik Purwanto, Kompol Legimo dan Budi Santoso.

Oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, ketiganya dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua berkas tersangka lain yang belum tuntas atas nama Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Sementara KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Status serupa kemudian didapat  Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang.
Tanggal 1 Agustus 2012, Polri juga menetapkan lima tersangka korupsi simulator SIM. Mereka adalah Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Dari sawasta, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. (pra/jpnn)

JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan takkan ada penuntutan ganda terhadap kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, yang kini tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News