Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya

Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya
Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto berinisial FA diapit dua jaksa penuntut umum sebelum ditahan di Rutan Kelas II Samarinda. Foto: Antara/HO Kejari Samarinda

Penahanan dilakukan jaksa guna mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama tersangka FA beserta barang bukti ke Kejari Samarinda, pada Rabu (17/5) sore, sehingga kini statusnya naik dari tersangka ke terdakwa.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Kamis, 13 April 2023 sehingga statusnya dari tersangka menjadi terdakwa," tegasnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (antara/jpnn)

Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto berinisial FA ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda atas perkara tindak pidana cukai tembakau


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News