Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata

Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Selain sosialisasi lewat seminar, tambah Kamal, Datun, BUMN, dan perusahaan negara juga rutin melakukan nota kesepahaman yang diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Dengan adanya MoU, diharapkan persoalan hukum yang kerap dihadapi kedua BUMN maupun perusahaan negara bisa tuntas secara efektif dan efisien. (pra/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News