Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Sabtu, 19 Februari 2011 – 03:03 WIB

Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Selain sosialisasi lewat seminar, tambah Kamal, Datun, BUMN, dan perusahaan negara juga rutin melakukan nota kesepahaman yang diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Dengan adanya MoU, diharapkan persoalan hukum yang kerap dihadapi kedua BUMN maupun perusahaan negara bisa tuntas secara efektif dan efisien. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2