Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata

Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,5 trilun. Uang tersebut diperoleh dari berbagai perkara TUN dan perdata yang harus dihadapi BUMN dan perusahan milik negara di seluruh Indonesia, yang dipercayakan pada Datun selaku jaksa pengacara negara (JPN).

"Sembilan puluh persen perkara yang ditangani JPN menang," kata Kamal, Jumat (18/2). Angka ini, lanjut dia, meningkat dari tahun sebelumnya (2009) yang hanya Rp 2,3 triliun.

Disebutkan pula, selaku JPN pihaknya selalu siap memberikan bantuan selaku penengah atau mediator baik dalam perkara perdata atau TUN. Untuk itu, tambahnya, perlu sosialisasi kepada seluruh BUMN dan perusahaan negara untuk menggunakan jasa JPN.

Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengadakan seminar nasional bertema peran Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Good Corporate (GCG) pada perusahaan negara yang dijadwalkan digelar tanggal 22 Februari 2011. Seminar yang didukung PT Hutama Karya (Persero) itu akan menghadirkan pembicara yang berkompeten di bidangnya seperti Kajati Jawa Barat Sugianto, mantan jaksa Datun yang juga pengamat GCG, Yosep Suardi Sabda, serta praktisi hukum Rizal Ariansyah.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News