Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Sabtu, 19 Februari 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,5 trilun. Uang tersebut diperoleh dari berbagai perkara TUN dan perdata yang harus dihadapi BUMN dan perusahan milik negara di seluruh Indonesia, yang dipercayakan pada Datun selaku jaksa pengacara negara (JPN). Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengadakan seminar nasional bertema peran Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Good Corporate (GCG) pada perusahaan negara yang dijadwalkan digelar tanggal 22 Februari 2011. Seminar yang didukung PT Hutama Karya (Persero) itu akan menghadirkan pembicara yang berkompeten di bidangnya seperti Kajati Jawa Barat Sugianto, mantan jaksa Datun yang juga pengamat GCG, Yosep Suardi Sabda, serta praktisi hukum Rizal Ariansyah.
"Sembilan puluh persen perkara yang ditangani JPN menang," kata Kamal, Jumat (18/2). Angka ini, lanjut dia, meningkat dari tahun sebelumnya (2009) yang hanya Rp 2,3 triliun.
Disebutkan pula, selaku JPN pihaknya selalu siap memberikan bantuan selaku penengah atau mediator baik dalam perkara perdata atau TUN. Untuk itu, tambahnya, perlu sosialisasi kepada seluruh BUMN dan perusahaan negara untuk menggunakan jasa JPN.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat