Kejaksaan Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Kejaksaan Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Sita eksekusi juga dilakukan lewat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ada juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (dil/jpnn)

Ketut mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News