Kejaksaan Sita Dokumen Merpati

Kejaksaan Sita Dokumen Merpati
Kejaksaan Sita Dokumen Merpati
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Terbaru, tim penyidik menyita dokumen terkait perjanjian penyewaan (Lease Agreement)  antara PT MNA dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc, selaku perusahaan penyewa pesawat.

"Dokumennya kita sita di kantor pusat Merpati, Rabu kemarin. Yang kita sita dokumen Lease Agreement," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi di kantornya Kamis (12/1).

 

Disebutkannya, penyitaan bertujuan melengkapi berkas pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Selain penyitaan, tambah Noor, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah memeriksa seorang saksi ahli hukum bisnis. Keterangan saksi ini, lanjut dia, sebagai pembanding menyusul adanya bantahan dari pihak tersangka bahwa kasus penyewaan 2 pesawat tersebut bukan pidana tapi perdata. "Saksinya sedang diperiksa di Pisdusus," tambah Noor.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, dan Tony Sudjiarto sebagai tersangka. Tony adalah negosiator proses penyewaan pesawat yang menurut penyidik telah merugikan negara mencapai USD 1 juta sebab kedua pesawat tak pernah dikirim ke Merpati pada Januari 2007 lalu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News