Kejaksaan Sudah Siap Merampas Harta Koruptor Honggo Wendratno

Kejaksaan Sudah Siap Merampas Harta Koruptor Honggo Wendratno
Honggo Wendratno kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: elfany/jpg

“Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara, dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” tegas Hari.

Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor, jelas Hari lagi. (ant/dil/jpnn)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News