Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Bank DKI Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Bank DKI Tersangka Korupsi
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Pemberian kredit itu kemudian disetujui oleh PT Bank DKI melalui divisi Grup Komersial Koorporate (GKK) dan Grup Resiko Kredit (GRK). Pemberian kredit modal kerja-SPK itu diperuntukkan oleh dua kontraktor itu untuk beberapa proyek. 

Yakni, proyek pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau sebesar Rp 212 miliar, proyek Pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Provinsi Riau sebesar Rp 83,5 miliar, pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah sebesar Rp 94,2 miliar dan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara di Kabupaten Paser, Kalimantan yang mencapai Rp 389,9 miliar.

Namun dalam perjalanannya, PT. Likotama Harum tidak mendapatkan tender proyek-proyek tersebut. Setelah pencairan, dana pinjaman itu bukan digunakan untuk permodalan pekerjaan yang diajukan. Bahkan PT Likotama Harum tidak pernah mengerjakan proyek yang dimaksud. 

Meskipun tidak mendapatkan proyek itu, Bank DKI tetap memberikan pinjaman dana kredit modal kerja kepada perusahaan kontraktor tersebut. ”Perusahaan itu tidak dapat proyek. Sama sekali tidak memenangkan tender tapi dibiayai oleh Bank DKI,” kata Waluyo juga. 

Bahkan, PT Bank DKI terbukti tidak berusaha mengklaim asuransi dari PT Jasindo hingga batas jatuh tempo dan akhirnya negara merugi Rp 100 miliar.  ”Intinya, PT Likotama Harum tidak pernah mengerjakan proyek dan sekarang pembayaran pinjaman dari Bank DKI mangkrak,” cetusnya. 

Karena perbuatannya itu, keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ibl/dil/jpnn)

 

 


JAKARTA - Setelah cukup lama melakukan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua pejabat Bank DKI yang jadi tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News