Kejaksaan Tangkap Koruptor PT Pos

Kejaksaan Tangkap Koruptor PT Pos
Kejaksaan Tangkap Koruptor PT Pos
Mahkamah Agung (MA) menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) Kep Men BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan good corporate governance dan pasal 89 UU No. 19/2003 tentang BUMN. "Negara dirugikan Rp 302 juta," kata Noor.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Her dalam sidang 23 April 2009. Namun, jaksa lantas mengajukan kasasi dan dikabulkan. Hasilnya, berdasarkan putusan No 1906/pid.sus/2009 tanggal 11 Mei 2010, Mahkamah Agung (MA) menghukum Her dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan membayar uang pengganti Rp 302 juta subsider kurungan satu tahun. (aga)

JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Her Chaerudin berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News