Kejaksaan Tangkap Koruptor PT Pos
Minggu, 16 Oktober 2011 – 07:10 WIB
JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Her Chaerudin berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Polres Kemayoran, dan Polrestabes Bandung Timur. Terpidana dua tahun karena kasus korupsi dana operasional PT Pos itu ditangkap di Jalan Ujung Berung, Bandung, Sabtu pagi (15/10) pukul 06.00. Pemberian komisi itu juga tidak bisa dibenarkan. Karena persaingan ketat antar pengguna jasa kargo dan surat menyurat, PT Pos mengiming-imingi komisi untuk transaksi pengiriman barang. Untuk pengiriman senilai Rp 20 juta-100 juta, dijatah komisi lima persen; Rp 100 juta-400 juta, komisi empat persen; dan lebih dari Rp 400 juta dengan komisi tiga persen.
"Begitu tertangkap, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad Sabtu (15/10). Her, kata Noor, tertangkap di sekitar kompleks rumahnya sendiri.
Baca Juga:
Korupsi yang dilakukan Her terjadi pada 2005-2006. Dia menjanjikan komisi kepada pelanggan yang menggunakan jasa pengiriman barang. Namun, komisi itu ternyata tak diberikan kepada mereka. Her menyimpan sendiri komisi tersebut di rekening khusus.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Her Chaerudin berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah