Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus

Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Sampai kini, Kejagung sudah menangani tiga perkara Gayus. Pertama adalah penggelapan yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menjadi cikal-bakal adanya mafia hukum kasus Gayus. Kedua, perkara mafia pajak dan tengah disidang di PN Jakarta Selatan.

Terakhir, Gayus menjadi tersangka untuk kasus "jalan-jalan" keluar dari Rutan Brimob Kelapa Dua. Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor, kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi, apakah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk dari Bareskrim Mabes Polri. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News