Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Jumat, 14 Januari 2011 – 14:56 WIB
Sampai kini, Kejagung sudah menangani tiga perkara Gayus. Pertama adalah penggelapan yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menjadi cikal-bakal adanya mafia hukum kasus Gayus. Kedua, perkara mafia pajak dan tengah disidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Terakhir, Gayus menjadi tersangka untuk kasus "jalan-jalan" keluar dari Rutan Brimob Kelapa Dua. Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor, kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi, apakah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk dari Bareskrim Mabes Polri. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah