Kejaksaan Yakin IM2 Rugikan Negara
Selasa, 24 Januari 2012 – 22:22 WIB

Kejaksaan Yakin IM2 Rugikan Negara
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikukuh pengelolaan broadband 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk ke IM2 (Indosat Mega Media) berindikasi korupsi dan diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Meski begitu, dugaan kerugian negara senilai Rp 3,8 triliun belum final, nilainya bisa naik atau turun.
"Nilai kerugian itu belum pasti, tapi untuk sementara segitu. Kita lihat perkembangan penyidikan terakhir. Lagian sampai saat ini kita belum minta bantuan BPKP (untuk menghitung kerugian negara)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (24/1).
Oleh karenanya, Noor tak mempermasalahkan jika ada pihak yang beranggapan kasus IM2 tak merugikan negara. Yang pasti, lanjut dia, proses penyidikan terus berlangsung, antara lain dengan memeriksa 4 pegawai IM2 pada 2 Februari nanti.
Mereka adalah Gustinus Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan terakhir Nuniek Hendarti (Billing Customer and Administration Manager PT IM2). Mereka akan diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung karena dinilai tahu kasus tersebut.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikukuh pengelolaan broadband 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk ke IM2 (Indosat Mega Media) berindikasi
BERITA TERKAIT
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta