Kejaksaan Yakin IM2 Rugikan Negara
Selasa, 24 Januari 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikukuh pengelolaan broadband 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk ke IM2 (Indosat Mega Media) berindikasi korupsi dan diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Meski begitu, dugaan kerugian negara senilai Rp 3,8 triliun belum final, nilainya bisa naik atau turun.
"Nilai kerugian itu belum pasti, tapi untuk sementara segitu. Kita lihat perkembangan penyidikan terakhir. Lagian sampai saat ini kita belum minta bantuan BPKP (untuk menghitung kerugian negara)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (24/1).
Oleh karenanya, Noor tak mempermasalahkan jika ada pihak yang beranggapan kasus IM2 tak merugikan negara. Yang pasti, lanjut dia, proses penyidikan terus berlangsung, antara lain dengan memeriksa 4 pegawai IM2 pada 2 Februari nanti.
Mereka adalah Gustinus Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan terakhir Nuniek Hendarti (Billing Customer and Administration Manager PT IM2). Mereka akan diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung karena dinilai tahu kasus tersebut.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikukuh pengelolaan broadband 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk ke IM2 (Indosat Mega Media) berindikasi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan