Kejar Aliran Dana Muslim Cyber Army, Polisi Sita Rekening
Selasa, 20 Maret 2018 – 05:55 WIB
Diketahui, kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017 ini berjumlah tujuh orang.
Mereka terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)
Muslim Cyber Army adalah kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah