Kejar Aliran Dana Muslim Cyber Army, Polisi Sita Rekening
Selasa, 20 Maret 2018 – 05:55 WIB

Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com
Diketahui, kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017 ini berjumlah tujuh orang.
Mereka terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)
Muslim Cyber Army adalah kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI