Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Rombongan TKI Ilegal

Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Rombongan TKI Ilegal
TKI

Sebelum berangkat, 17 calon TKI ilegal itu dikumpulkan di rumah Lilik Hartatik di Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Lilik diduga merupakan pengerah calon tenaga kerja Indonesia (PCTKI).

Para calon TKI itu terdiri atas delapan warga Banyuwangi dan sembilan warga Lumajang.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengerah atau pengirim calon TKI tersebut. Yaitu, Lilik dan Poyo, warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Agung, salah seorang calon TKI, mengaku sudah menyerahkan Rp 7 juta sebagai syarat untuk diberangkatkan ke Maladewa. Sebenarnya dia sudah curiga dengan pemberangkatannya itu.

''Saya curiga karena tidak ada PT yang menaungi keberangkatan kami ini. Tapi, karena uang saya sudah masuk, terpaksa saya ikut juga. Bahkan, kami disodori perjanjian. Dalam perjanjian itu, jika mundur, kami harus membayar Rp 30 juta jika batal berangkat,'' ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa ke-17 korban. Sementara itu, Lilik yang diduga sebagai pengepul TKI ilegal diperiksa intensif di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Banyuwangi.

Dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman yang sedang berada di Mapolda Jawa Timur membenarkan adanya kejadian tersebut.

Bahkan, jelas dia, Lilik dan Poyo telah tiga kali mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri.

Sebanyak 17 calon tenaga kerja Indonesia akan dikirimkan secara ilegal menuju Maladewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News