Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA
Minggu, 08 April 2012 – 19:19 WIB

Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA
Pajak terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ,Bea Balik Nama Kendaraan bermotor(BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan .Untuk peningkatan pajak daerah, kebijakan yang dilakukan ada dua yakni ektensifikasi dan intensifikasi.
Baca Juga:
Kebijakan ekstensifikasi terdiri dari Penambahan Objek Pajak yaitu Pengenaan Pajak kepada Kendaraan Plat Merah/TNI/POLRI. Sedangkan kebijakan intensifikasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk plat non BA tidak dipungut bayaran, pajak progresif, samsat, drive thrue, samsat quick response, samsat link dan razia
Sementara iti, retribusi daerah terkait dengan pelayanan rumah sakit . Kebijakan yang diambil untuk mengenjot target retribusi adalah merubah status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) dengan merubah status menjadi BLUD akan terjadi peningkatan pelayanan yang otomatis akan terjadi peningkatan pendapatan.
Untuk mengenjot target pendapatan dari Hasil pengelolaan kekayaan daerah , kebijakan yang dilakukan adalah mendirikan BUMD baru, Memperbaiki Kualitas BUMD, Pergantian Direksi Penambahan Penyertaan Modal diharapkan Deviden meningkat. Lain- lain pendapatan yang sah terdiri dari jasa giro, pendapatan bunga dan penjualan asset tetap
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumbar gratiskan mutasi kendaraan non BA menjadi BA. Kebijakan ini diambil,
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen