Kejar Tenggat, Sibuk Data Honorer

Kejar Tenggat, Sibuk Data Honorer
Kejar Tenggat, Sibuk Data Honorer
MEDAN – Tenggat waktu penyerahan data tenaga honorer yang diminta kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan&RB) yakni 31 Agustus 2010, disikapi Pemko Medan dengan membentuk tim monitoring. Tugas tim ini mendata seluruh tenaga honorer Pemko Medan yang aktif. Dalam surat edaran Menpan No 5/2010 pada poin 4 (e), disebutkan apabila pada 31 Agustus 2010 data honorer tidak disampaikan ke BKN, maka dianggap tenaga honorer tidak ada.

Sekda Kota Medan, Muhammad Fitriyus menyebutkan, ada sekitar 2000 tenaga honor di lingkungan Pemko Medan yang belum diangkat menjadi PNS. "Pembentukan tim monitoring itu sesuai dengan adanya surat edaran No 05/2010 dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, tertanggal 28 Juni 2010 yang baru di terima Pemko Medan. Tim monitoring yang akan dibentuk ini akan bertugas mendata seluruh tenaga honorer Pemko Medan yang aktif," jelasnya.

Dijelaskan, pendataan hanya menyangkut administrasi saja karena ada tenaga honorer yang masuk data base dan ada yang tidak. Bagi yang masuk database secara bertahap sudah dikeluarkan SK PNS, setelah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Jadi semuanya sudah dibuat SK-nya dan sekarang sudah bekerja, kalau yang tertinggal ini sebenarnya akibat tenaga honorer belum memenuhi syarat waktu itu,” katanya.

Dia menyebutkan, dengan adanya surat edaran dari Menpan ini, maka pihaknya melalui tim yang akan dibentuk segera menyelesaikan pendataan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Medan. Selain mendata tenaga honorer, juga syarat seperti yang dianjurkan dalam surat edaran Menpan yakni harus bekerja terus menerus sampai tahun.

MEDAN – Tenggat waktu penyerahan data tenaga honorer yang diminta kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan&RB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News