Kejari Batam Belum Bisa Eksekusi Mantan Perwira Polda Pembunuh Istri

Kejari Batam Belum Bisa Eksekusi Mantan Perwira Polda Pembunuh Istri
Kejari Batam Belum Bisa Eksekusi Mantan Perwira Polda Pembunuh Istri

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam tak berdaya untuk menangkap AKBP Mindo Tampubolon yang sudah dijatuhi putusan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara  pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Sudah 10 bulan kejaksaan tak kunjung menemukan Mindo yang masih bersembunyi.

Perkembangan terkini, jaksa berencana membentuk tim khusus lagi untuk bisa menangkap mantan perwira Polda Kepri itu. “Kami akan membentuk tim khusus untuk eksekusi Mindo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron seperti dilansir Batam Pos hari ini.

Hingga saat ini, kejaksaan mengaku belum mengetahui keberadaan Mindo. “Tim kami bentuk, setelah tahu keberadaan terpidana. Kalau sekarang kita melakukan pencarian dengan koordinasi dengan beberapa pihak seperti kepolisian dan kejaksaan,” kata Yusron.

Namun, Yusron tak mau dituding lambat dalam memburu Mindo untuk mengeksekusi putusan pengadilan atas mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu.  “Ia (Mindo,red) selalu berhasil lolos. Saya juga minta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mindo, agar bisa melapor ke kita. Dan saya juga berkeyakinan, suatu saat pelariaanya akan berhenti dan bisa kami eksekusi,” katanya.

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya yang bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, jaksa penuntut umum yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup langsung mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September 2013 lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.

Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(she/jpnn)


BATAM - Kejaksaan Negeri Batam tak berdaya untuk menangkap AKBP Mindo Tampubolon yang sudah dijatuhi putusan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News