Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
Minggu, 13 April 2025 – 13:21 WIB

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) seusai mengikuti sidang perdana gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua di Pengadilan Agama Karawang pada Kamis (10/4). Foto: sources for JPNN
Meski demikian pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.
"Jadi hak asuh ini hanya untuk ibunya saja, sedangkan tergugat ini tetap punya kewajiban untuk menafkahinya," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi