Kejari Limpahkan Perkara ke PN Jaksel, Ferdy Sambo dkk segera Disidang

Kejari Limpahkan Perkara ke PN Jaksel, Ferdy Sambo dkk segera Disidang
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno dihubungi secara terpisah. 

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Tersangka itu ialah mantan Ferdy Sambo, yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. 

Kemudian, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidang di PN Jaksel. Hari ini, Kejari Jaksel melimpahkan perkara ke PN Jaksel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News