Kejari Tahan Mantan Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 306,7 Juta
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni menambahkan dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan mantan kades itu terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu. Pihaknya melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.
"Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara. Selain itu yang bersangkutan juga selama ini bersikap kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya," kata Heri.
Ia mengatakan adapun temuan kasus korupsi dalam kasus itu adalah untuk jenis pekerjaan pembangunan jalan telford terjadi kekurangan fisik senilai Rp 221,5 juta.
Kemudian kekurangan volume untuk pekerjaan siring pasang senilai Rp 34,5 juta serta pajak yang sudah dipungut senilai Rp 60,2 juta tetapi belum disetor ke negara. (antara/jpnn)
Setelah menahan mantan kades, Kejari Rejang Lebong terus mengembangkan dugaan korupsi dana desa yang diduga merugikan negara Rp 306,7 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dedi Mulyadi Berpesan ke Apdesi: Tidak Boleh Mendeklarasikan Dukungan terhadap Calon Kepala Daerah
- Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- Ini Lho Sosok Mbak ML, Selebgram Tersangka Bandar Arisan Bodong di Rejang Lebong
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada