Kejari Tolitoli Mandul Berantas Korupsi

Kejari Tolitoli Mandul Berantas Korupsi
Kejari Tolitoli Mandul Berantas Korupsi
Senana dengan Ahmad, Ketua Aspekindo Tolitoli, Andi Mapiasse SH menilai, selain adanya dugaan penyimpangan, khusus untuk munculnya pengadaan mobil tersebut, telah mengindikasikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan barang dan jasa. Tanpa ditenderkan, oknum pejabat dinas Perkebunan yang langsung membeli ke PT Hasrat Abadi.

Direktur Yayasan Dopalak Indonesia (YDI) Idham Dahlan juga menyayangkan mandulnya kinerja Kejaksaan Tolitoli dalam memberantasa korupsi. Menurut Idham pada program tersebut, modus yang diduga dilakukan oleh oknum pada dinas tersebut adalah mungkin dana APBD sebesar Rp.438.965 yang dikhususkan sebagai dana pendamping yang atas petunjuk teknis digunakan untuk pengadaan bibit, pupuk, serta alat perkebunan serta kegiatan rehabilitas juga ada dalam anggaran APBN yang sebesar Rp.4.337.220.000 sehingga muncul niat untuk merubah item yang sudah ditetapkan dalam DPA.

"Ini tugas Kejaksaan, kami berharap proaktif melakukan penyelidikan. Apa lagi satu tahun ini tidak ada kasus korupsi baru yang ditangani Kejaksaan. Jika butuh, kami punya data tentang kasus ini," tegas Idham.    

PAra aktivis LSM meminta aparat Kejari Tolitoli tidak tutup mata dengan masalah tersebut. Apalagi masalah tersebut telah dihearing oleh DPRD bahkan telah dibentuk Pansus untuk itu. Bahkan ketiganya bersepakat, jika Kejaksaan Tolitoli tidak mampu menangani kasus akan melaporkan kasus ini Kepolda Sulteng maupun Kajati Sulteng.

TOLITOLI- Sejumlah aktivis LSM di Tolitoli, Sulawesi Tengah menilai kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli sangat lemah dalam memberantas korupsi. Betapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News