Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten

Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten
Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten
SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyoroti fee sebesar 20 persen dari  Rp 1 miliar untuk dana aspirasi bagi 85 anggota DPRD Banten yang diberikan seorang pengusaha. Fee itu dititipkan dalam bentuk proyek senilai Rp 1 miliar yang didapatkan 80 anggota dewan. Proyek itu dititipkan pada anggaran masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten P Joko Subagyo menegaskan, uang fee bisa dikategorikan gratifikasi dan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor). ”Jika itu gratifikasi, maka anggota DPRD Banten harus melaporkannya kepada KPK. Paling lama 30 hari setelah diterima. Perbuatan itu juga melanggar wewenang, memperkaya diri sendiri atau kelompok,” ungkapnya saat dihubungi INDOPOS (grup JPNN) kemarin.

Dia menerangkan, ketentuan tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, katanya, untuk menerapkan ketentuan undang-undang atau mulai dilakukan penyidikan dengan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket). ”Kami tentu tidak sembarangan menyelidik jika belum ditemukan bukti awal yang kuat,” ungkapnya juga.

Untuk diketahui, isu uang fee bagi 85 anggota DPRD Banten merebak sejak beberapa hari belakangan. Isu itu menyebutkan, 85 anggota DPRD Provinsi Banten mendapatkan ”jatah proyek” yang nilainya setiap anggota Rp 1 miliar. Proyek itu dititipkan di sejumlah SKPD Provisi Banten. Keuntungan dari pengerjaan proyek itu disisihkan untuk fee bagi anggota DPRD Banten.

SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyoroti fee sebesar 20 persen dari  Rp 1 miliar untuk dana aspirasi bagi 85 anggota DPRD Banten yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News