Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau

Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau
Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menindaklanjuti dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2006, 2007, dan 2008 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar. Hal tersebut dikemukakan tokoh masyarakat Berau, Syachruddin selepas melapor ke Kejagung, Rabu (22/12).

Menurut Syachruddin, dugaan korupsi tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Samarinda selama tahun 2006 sampai 2008. Adapun proyek yang diduga bermasalah tersebut adalah pertanggungjawaban penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 33 Sekolah Dasar senilai Rp 7,25 miliar.

Pekerjaan pemeliharaan alat-alat angkutan darat bermotor pada Dinas Tata Kota, Kebersihan, dan Pertamanan Pemkab Berau senilai Rp 480,5 juta, pekerjaan rehab rumah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Berau, senilai R 172,2 juta. Termasuk juga, lanjut Syachruddin, tidak dikenakannya denda atas keterlambatan pengadaan kendaraan roda empat dan dua di lingkungan Pemkab Berau senilai Rp 249,9 juta. Dan terakhir, dana luncuran pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Abdul Rivai Tanjung Redeb senilai Rp 886 juta.

Syachruddin meneggarai mayoritas proyek dan pekerjaan itu melanggar TAP MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan serta Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Sebagian besar proyek dan pekerjaan itu dilaksanakan lewat PL (Penunjukan Langsung)," sebut Syachruddin.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menindaklanjuti dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2006, 2007, dan 2008 di Kabupaten Berau,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News