Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Sabtu, 21 Juli 2012 – 05:02 WIB

Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
"Perusahaan pengadaan menyalahkan perusahaan yang melakukan pemasangan dalam kasus ini. Demikian pula sebaliknya, perusahaan yang melakukan pemasangan menuding bahwa kabel yang diadakan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa berfungi dengan baik," terang mantan Kajari Palopo tersebut.
Baca Juga:
Kemarin, penyidik pidana khusus memeriksa Muhammad Said. yang bersangkutan diketahui sebagai salah seorang manager di UIP Ring Sulmapa. Muhammad Said ditengarai mengetahui semua proses, baik pengadaan dan pemasangan dalam proyek kabel bawah tanah senilai Rp82 miliar itu.
Selain Muhammad Said, kemarin penyidik juga memeriksa salah satu anggota konsorisum, yakni PT Temacom.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Fietra Sany sudah mendesak penyidik bagian pidana khusus untuk mempercepat penyelesaian proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di PT PLN UIP Ring Sulmapa yang diduga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.
MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala