Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN

Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
"Perusahaan pengadaan menyalahkan perusahaan yang melakukan pemasangan dalam kasus ini. Demikian pula sebaliknya, perusahaan yang melakukan pemasangan menuding bahwa kabel yang diadakan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa berfungi dengan baik," terang mantan Kajari Palopo tersebut.

Kemarin, penyidik pidana khusus memeriksa Muhammad Said. yang bersangkutan diketahui sebagai salah seorang manager di UIP Ring Sulmapa. Muhammad Said ditengarai mengetahui semua proses, baik pengadaan dan pemasangan dalam proyek kabel bawah tanah senilai Rp82 miliar itu.

Selain Muhammad Said, kemarin penyidik juga memeriksa salah satu anggota konsorisum, yakni PT Temacom.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Fietra Sany sudah mendesak penyidik bagian pidana khusus untuk mempercepat penyelesaian proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di PT PLN UIP Ring Sulmapa yang diduga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.

MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News