Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
Selasa, 07 Mei 2013 – 17:41 WIB

Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
Dihubungi terpisah, Kanit unit IV Renakta Polda Kompol Akhmad Slamet menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas P-21 dari kejaksaan. Polda Metro pun telah melakukan pemanggilan terhadap Sanusi Wiradinata yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Pemanggilan itu terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan alias P-22. "Kita sudah lakukan panggilan pertama Senin kemarin cuma tersangka tidak hadir. Nah ini kita sudah lakukan panggilan kedua," kata Slamet.
Slamet menambahkan, Polda Metro Jaya meminta tersangka Sanusi untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika mangkir, kepolisian akan melakukan jemput paksa terhadap Sanusi. "Jadi nanti sesuai aturan main, kita buat surat penangkapan. Kalau menghindar kita akan nyatakan buron,"ujarnya.
Sebelumnya, Safersa selaku korban pemerkosaan mengeluhkan penanganan kasusnya yang berjalan lambat. Wanita berusia 38 tahun ini melaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa dirinya pada 3 Mei 2012.
JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia