Kejati DKI Tahan Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin
Rabu, 22 Juli 2020 – 05:40 WIB

Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejati DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan penerimaan suap dari Bank Bukopin
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar