Kejati DKI Tahan Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin
Rabu, 22 Juli 2020 – 05:40 WIB
Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejati DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan penerimaan suap dari Bank Bukopin
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga