Kejati Jabar Setorkan Uang Denda Lee Gil Woo ke Kas Negara, Sebegini Banyaknya

Kejati Jabar Setorkan Uang Denda Lee Gil Woo ke Kas Negara, Sebegini Banyaknya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi uang sebesar Rp 32 miliar dari terpidana faktur pajak fiktif warga negara Korea Selatan, Lee Gil Woo. (Humas Kejati Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengeksekusi uang denda bernilai puluhan miliar dari terpidana faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga negara Korea Selatan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara itu, Lee Gil Woo divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 32.100.288.500.

Proses eksekusi pidana berupa uang denda itu ke kas negara dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Amriansyah yang disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana pada Kamis malam (2/12).

"Kasus berawal dari 2016, Lee Gil Woo bersama terdakwa lain menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai kenyataan alias palsu," kata Dodi dihubungi, Jum'at (3/12).

Berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung - Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Besaran pajak perusahaan yang dimiliki Lee sebesar Rp 2 miliar per bulan.

Dalam proses persidangan, kata Dodi, terpidana Lee Gil Woo sudah lebih dahulu menitipkan uang dendanya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kabupaten Bandung.

Kejati Jabar setorkan uang denda milik terpidana perkara faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga Korea Selatan, ke kas negara. Sebegini banyaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News