Kejati Jabar Setorkan Uang Denda Lee Gil Woo ke Kas Negara, Sebegini Banyaknya
Jumat, 03 Desember 2021 – 16:29 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi uang sebesar Rp 32 miliar dari terpidana faktur pajak fiktif warga negara Korea Selatan, Lee Gil Woo. (Humas Kejati Jabar)
"Uang yang disimpan dalam rekening penitipan perkara, selanjutnya dieksekusi ke kas negara," ujar Dodi. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar setorkan uang denda milik terpidana perkara faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga Korea Selatan, ke kas negara. Sebegini banyaknya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Shin Tae Yong Ditunjuk Menjadi Waketum Federasi Sepak Bola Korsel
- Laga Perdana Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Tidak Gentar Lawan Korea Selatan