Kejati Jabar Setorkan Uang Denda Lee Gil Woo ke Kas Negara, Sebegini Banyaknya

Kejati Jabar Setorkan Uang Denda Lee Gil Woo ke Kas Negara, Sebegini Banyaknya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi uang sebesar Rp 32 miliar dari terpidana faktur pajak fiktif warga negara Korea Selatan, Lee Gil Woo. (Humas Kejati Jabar)

"Uang yang disimpan dalam rekening penitipan perkara, selanjutnya dieksekusi ke kas negara," ujar Dodi. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar setorkan uang denda milik terpidana perkara faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga Korea Selatan, ke kas negara. Sebegini banyaknya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News