Kejati Janji Genjot Penyelesaian Kasus Bansos

Menurutnya, alasan terhambatnya proses penyelesaian kasus tersebut karena masih belum ada laporan hasil audit yang keluar dari BPKP, menurut Hakim, hal itu sebenarnya ada solusinya.
"Apabila audit tingkat provinsi tidak bisa melaksanakn audit, pihak penyidik wajib mendesak atu memberikan surat, jika belum bisa, penyidik bisa memberitahukan ke BPKP Pusat tentang kelambanan ini, kalau tetap tidak bisa juga boleh ke instansi lain yaitu yang dilindungi konstitusi yaitu BPK dan BPKP," urainya.
Untuk mengingat, setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, menjelang akhir tahun 2013 lalu, Kejati Kalsel kemudian menetapkan empat orang tersangka baru, yaitu H Â Muchlis Gafuri, Anang Bahrani, Fauzan Saleh dan Fitri Rifani.
Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar. Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. (gmp)
BANJARMASIN - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berjanji menggenjot secepatnya untuk merampungkan berkas kasus dugan korupsi bantuan sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru