Kejati Janji Genjot Penyelesaian Kasus Bansos

Kejati Janji Genjot Penyelesaian Kasus Bansos
Kejati Janji Genjot Penyelesaian Kasus Bansos

Menurutnya, alasan terhambatnya proses penyelesaian kasus tersebut karena masih belum ada laporan hasil audit yang keluar dari BPKP, menurut Hakim, hal itu sebenarnya ada solusinya.

"Apabila audit tingkat provinsi tidak bisa melaksanakn audit, pihak penyidik wajib mendesak atu memberikan surat, jika belum bisa, penyidik bisa memberitahukan ke BPKP Pusat tentang kelambanan ini, kalau tetap tidak bisa juga boleh ke instansi lain yaitu yang dilindungi konstitusi yaitu BPK dan BPKP," urainya.

Untuk mengingat, setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, menjelang akhir tahun 2013 lalu, Kejati Kalsel kemudian menetapkan empat orang tersangka baru, yaitu H Â Muchlis Gafuri, Anang Bahrani, Fauzan Saleh dan Fitri Rifani.

Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar. Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. (gmp)


Berita Selanjutnya:
Pasar Tanjung Raja Membara

BANJARMASIN - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berjanji menggenjot secepatnya untuk merampungkan berkas kasus dugan korupsi bantuan sosial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News