Kejati Kaltim Bidik Nurdin Halid

Kejati Kaltim Bidik Nurdin Halid
Kejati Kaltim Bidik Nurdin Halid
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kaltim akan memerika Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid (NH). Rencana pemanggilan itu terkait dengan korupsi APBD Kota Samarinda senilai Rp 1, 78 miliar tahun 2008. Fakta persidangan, nama NH disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp 100 juta sehingga terjadi kerugian negara.

Kepala Kejati Kaltim, Faried Harianto mengatakan pemanggilan NH akan dilakukan setelah kisruh PSSI reda. "Tunggu urusan PSSI selesai, kita nggak mau diintervensi," kata Faried, saat mendatangi ruang wartawan Kejaksaan Agung, Kamis (10/3).

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus korupsi APBD Samarinda, hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis mantan Manager Persisam Aidil Fitri satu tahun penjara. Aidil secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999.

Faried menagtakan yang akan didalami jaksa adalah keterangan Aidil terhadap adanya aliran dana ke NH. Namun langkah itu baru bisa dilakukan kata dia, jika salinan putusan yang menjatuhkan hukuman setahun pada Aidil sudah diterima. "Kurang tahu, nanti saya tanya ke Kajari Samarinda," jawab mantan Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kaltim akan memerika Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid (NH). Rencana pemanggilan itu terkait dengan korupsi APBD Kota Samarinda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News