Kejati Kantongi SPDP Kasus Pembunuhan Holly
![Kejati Kantongi SPDP Kasus Pembunuhan Holly](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Kamar E90ET, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Bekas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung itu menambahkan SPDP tersebut dari Penyidik Polda Metro Jaya itu untuk penyidikan tiga tersangka pembunuh Holly.
Mereka adalah Gatot Supiartono, Auditor Utama nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan yang juga suami siri Holly, serta tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif. Keduanya merupakan wiraswasta.
SPDP ketiga tersangka itu diterima kejati DKI pada 17 Oktober 2013 dengan nomor B.685/X/2013/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2013.
Ketiga tersangka dikenai sangkaan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP. "SPDP telah kami terima tanggal 17 Oktober yang lalu untuk tiga orang tersangka," kata Adi di Jakarta, Senin (28/10).
Kejati, ia menambahkan, sudah menunjuk empat jaksa yang dipimpin Surota untuk meneliti berkas perkara itu. "Tim Jaksa P-16 sebanyak empat orang. Jaksa Surota dan kawan-kawan," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Modus Baru Judi Online Sangat Meresahkan
- Pergi ke Warung Remang-Remang, Pria di Rohil Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sumur
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar
- 3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar
- Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak Mati TNI/Polri di Paniai
- Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan