Kejati Kantongi SPDP Kasus Pembunuhan Holly

Kejati Kantongi SPDP Kasus Pembunuhan Holly
Kejati Kantongi SPDP Kasus Pembunuhan Holly

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Kamar E90ET, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Bekas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung itu menambahkan SPDP tersebut dari Penyidik Polda Metro Jaya itu untuk penyidikan tiga tersangka pembunuh Holly.

Mereka adalah Gatot Supiartono, Auditor Utama nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan yang juga suami siri Holly, serta tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif. Keduanya merupakan wiraswasta.

SPDP ketiga tersangka itu diterima kejati DKI pada 17 Oktober 2013 dengan nomor B.685/X/2013/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2013.

Ketiga tersangka dikenai sangkaan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP.  "SPDP telah kami terima tanggal 17 Oktober yang lalu untuk tiga orang tersangka," kata Adi di Jakarta, Senin (28/10).

Kejati, ia menambahkan, sudah menunjuk empat jaksa yang dipimpin Surota untuk meneliti berkas perkara itu. "Tim Jaksa P-16 sebanyak empat orang. Jaksa Surota dan kawan-kawan," ujarnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News