Kejati Lepas Dua Tersangka Narkoba

Kejati Lepas Dua Tersangka Narkoba
Ratnasari dan Siti Nurana. FOTO: EKO PRIYONO / JAWA POS
Hanya, keterangan tersebut berseberangan dengan kronologi dalam berkas. BNNP ternyata menahan keduanya dan menitipkan di Rutan Polda Jatim sampai pelimpahan ke jaksa. Bahkan, Siti pernah dikeluarkan dari Rutan Polda Jatim karena permohonan praperadilannya dikabulkan.

jpnn.com -

Namun, baru saja dikeluarkan, petugas langsung menangkap lagi dan memasukkannya ke dalam penjara. Kedua tersangka akhirnya melenggang bebas dan bisa pulang ke rumah saat di tangan jaksa.

jpnn.com -

Dua tersangka itu dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yaitu, pasal 137 huruf b Undang-Undang Narkotika. Intinya menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, uang, benda atau aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.

jpnn.com -

Tidak hanya itu. Penyidik juga menjeratkan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus tersebut, BNNP menyita aset yang diduga dihasilkan dari bisnis narkoba dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya, rumah, sejumlah sertifikat, dan mobil. (eko/jun/c6/diq)

jpnn.com -


SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News