Kejati Lepas Dua Tersangka Narkoba
Senin, 17 Juni 2013 – 06:04 WIB
Hanya, keterangan tersebut berseberangan dengan kronologi dalam berkas. BNNP ternyata menahan keduanya dan menitipkan di Rutan Polda Jatim sampai pelimpahan ke jaksa. Bahkan, Siti pernah dikeluarkan dari Rutan Polda Jatim karena permohonan praperadilannya dikabulkan.
Namun, baru saja dikeluarkan, petugas langsung menangkap lagi dan memasukkannya ke dalam penjara. Kedua tersangka akhirnya melenggang bebas dan bisa pulang ke rumah saat di tangan jaksa.
Dua tersangka itu dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yaitu, pasal 137 huruf b Undang-Undang Narkotika. Intinya menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, uang, benda atau aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.
Tidak hanya itu. Penyidik juga menjeratkan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus tersebut, BNNP menyita aset yang diduga dihasilkan dari bisnis narkoba dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya, rumah, sejumlah sertifikat, dan mobil. (eko/jun/c6/diq)
Namun, baru saja dikeluarkan, petugas langsung menangkap lagi dan memasukkannya ke dalam penjara. Kedua tersangka akhirnya melenggang bebas dan bisa pulang ke rumah saat di tangan jaksa.
Dua tersangka itu dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yaitu, pasal 137 huruf b Undang-Undang Narkotika. Intinya menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, uang, benda atau aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.
Tidak hanya itu. Penyidik juga menjeratkan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus tersebut, BNNP menyita aset yang diduga dihasilkan dari bisnis narkoba dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya, rumah, sejumlah sertifikat, dan mobil. (eko/jun/c6/diq)
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi