Kejati Maluku Tahan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum Nakes Covid-19

Kejati Maluku Tahan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum Nakes Covid-19
Ilustrasi. Empat tersangka korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 pada RSUD dr. M. Haulussy ditahan Kejati Maluku. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan empat tersangka korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 pada RSUD dr. M. Haulussy di Rumah Tahanan Negara Klas II A Waiheru dan Lapas Perempuan Ambon. Adapun empat tersangka tersebut, yakni MJ, NL, HT, dan JAT.

Tersangka MJ ialah bendahara pengeluaran, NL sebagai Kabid Keperawatan, HT Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy, serta JAT selaku Kepala Diklat RSUD Haulussy.

"Dua dari empat tersangka ini adalah wanita sehingga penahanannya dilakukan di Lapas Perempuan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (1/2).

Dia menjelaskan tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023. Sebelumnya, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara mereka.

"Penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU pada tahap II," ucap Wahyudi.

Perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 600 juta lebih, berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Perwakilan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sementara, dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, 3, UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

4 tersangka korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy ditahan Kejati Maluku.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News