Kejati Riau Buru 6 Terpidana
Kamis, 28 Juni 2012 – 18:54 WIB

Kejati Riau Buru 6 Terpidana
JAKARTA - Penangkapan Zulbuchari di pedalaman Kalimantan Tengah sedikit melegakan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya, dengan tertangkapnya Manager Administrasi dan Keuangan PT Rezki Cipta Illahi (RCI) tersebut, kewajiban Kejati Riau untuk memburu koruptor yang kabur jadi berkurang.
"Semula 15 buron yang dicari, dengan tertangkapnya Zulbuchari totalnya sekarang jadi 6 buron lagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat menerima tim jaksa penjemput Zulbuchari, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Disebutkan pula, untuk kasus korupsi kerjasama sistem operasi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi crude palm oil (CPO) antara Perum Bulog dengan PT RCI yang membelit Zulbuchari ini, masih ada satu lagi yang belum tertangkap.
"Namanya Syarief Abdullah. Dia ini dihukum 7 tahun penjara atau paling berat dibanding Zulbuchari dan Hendri Mairizal yang hanya 4 tahun," jelas Adi. Syarief adalah mantan Kepala Divre Perum Bulog Riau, sementara Hendri yang kini tengah menjalani hukuman di Pekanbaru saat korupsi yang merugikan negara Rp 9,3 miliar itu terjadi, menjabat Kasi Perdagangan Divre Perum Bulog Riau.
JAKARTA - Penangkapan Zulbuchari di pedalaman Kalimantan Tengah sedikit melegakan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya, dengan tertangkapnya
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota