Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kabel Bawah Tanah Gardu Induk Garuda Sakti

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kabel Bawah Tanah Gardu Induk Garuda Sakti
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus pengerjaan proyek ini sudah mencapai 96 persen.

"Tapi, berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," terang Rizky.

Sejauh ini Tim Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa belasan orang saksi. Khususnya dari pihak PLN.

Mulai dari pejabat UIP PLN, pelaksana, termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.

"Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga, itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," urainya.

Ia menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik saat ini berkisar belasan miliar. Untuk lebih validnya, nanti jaksa akan melibatkan ahli dalam perhitungannya.

"Untuk persisnya kami nanti akan lihat, apakah tidak fungsionalnya jaringan itu karena tidak sesuai spek. Kalau ada fakta yang demikian tentu akan menimbulkan nilai kerugian negara yang lebih besar lagi," pungkasnya. (mcr36/jpnn)

Ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti tahun anggaran 2019,Kejati Riau turun tangan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News