Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid
Selasa, 04 Mei 2021 – 22:33 WIB
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.
Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan, Senin (5/4).
Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.
Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto. (cuy/jpnn)
Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget
- Kementan Perkuat Budaya Kerja Berintegritas Lewat Sosialisasi Antikorupsi & Antigratifikasi
- Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, KD dan Suami Diperiksa Kejagung
- Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja
- Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran di Mojokerto, Pengamat Nilai Efek Dinasti Politik
- Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Kombes Yuswanto Ardi