Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid

Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid
Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Foto: dok jpnn

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.

Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan, Senin (5/4).

Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto. (cuy/jpnn)

Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News