Kejati Sumut Masih Menyelidiki Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun
Sabtu, 31 Juli 2021 – 18:28 WIB
Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan SR untuk MBR dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018.
Kemudian, dugaan pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000.
Terdiri dari hibah senilai Rp 6.000.000 pada 2018, dan hibah Rp 8.100.000.000 pada 2019. (antara/jpnn)
Kejati Sumut masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kroupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Kejati masih melakukan pendalaman.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen ke Kejaksaan Agung Pekan Ini
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- Kejati Kalimantan Timur Usut Dugaan Korupsi di Kutim