Kejati Sumut Segera Eksekusi Kuasa Hukum Komjen BG

Kejati Sumut Segera Eksekusi Kuasa Hukum Komjen BG
ilustrasi

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bakal mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana tiga bulan kurungan dalam kasus penganiayaan dengan korban Nurcholis. Razman sendiri kini dikenal sebagai Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG).

Dalam hal pengeksekusian, Kejati Sumut akan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA)

"Sepenuhnya eksekusi ada di Kejari Penyabungan. Namun, kita tetap lakukan kordinasi itu," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (11/2) siang.

Untuk mengeksekusi Razman Arif, Kejati Sumut tampaknya akan mengalami kendala. Pasalnya, pengacara kondang ini ditakutkan akan dilindungi kliennya saat ini.

"Tidak ada kaitan kita sama BG, kita tetap menjalani putusan dengan mengeksekusi terdakwa. Cuma sekarang kita menunggu waktu yang pas dulu. Kita tidak mau dibilang nanti sengaja meramaikan situasi, karena kita tahu sendiri sekarang ada polemik (KPK-Polri). Perintah putusan itu akan tetap dijalankan, kita juga sudah mencari alamatnya (Razman di Jakarta) untuk kepastian eksekusi," tutur Chandra dengan tegas.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan sendiri sudah didesak untuk segera mengeksekusi Razman. "Kita mengultimatum Kejaksaan untuk mengeksekusi dia (Razman). Kalau perlu minggu ini. Selama ini dia kan selalu berkoar-koar soal penegakan hukum,"ucap Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan, Muslim Muis.

Muslim menilai, kejaksaan harus melakukan penegakan hukum secara merata. Bahkan, Razman Arif tidak pantas banyak mengeluarkan pendapat bila dirinya juga terkena kasus tindak pidana. "Kejaksaan harus berani mengeksekusi minggu ini, untuk menunjukkan penegakan hukum. Selama ini lihatlah banyak berkoar-koar macam tidak ada melakukan tindak pidana saja," terangnya.

Sementara dari pihak Kejari Panyabungan mengatakan akan bekerjasama dengan Kejati Sumut untuk menangkap mantan Caleg Partai Gerindra tersebut. "Iya, tetap akan kita eksekusi dia (Razman Arif Nasution). Namun, mengenai jadwal eksekusinya belum kita pastikan. Karena kita juga akan koordinasi dengan Kejagung dan Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Panyabungan, Iqbal.

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bakal mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana tiga bulan kurungan dalam kasus penganiayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News