Kejati Sumut Tahan Plt Kepala Kantor Kemenag Madina
Kamis, 25 Februari 2021 – 05:01 WIB
Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu RS di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Senin 28 Desember 2020, tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit. (antara/jpnn)
Kejati Sumut menahan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal ZA yang berstatus tersangka terkait kasus jual beli jabatan. ZA ditahan selama 20 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kejati Maluku Menjebloskan Tersangka Korupsi Dana Proyek Pasar Langgur ke Tahanan
- Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Begini Ketentuannya
- Sentana Charlie Sudah Tertangkap, ini Tampangnya