Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar
Jumat, 27 Juli 2018 – 21:35 WIB
Diberitakan sebelumnya, Mujianto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan A Lubis dalam kasus dugaan penipuan, tertanggal 28 April 2017. Kerugian materil yang dialami A Lubis mencapai Rp 3 miliar.
Waktu itu Mujianto sempat ditahan pada Januari lalu. Selang beberapa hari penahanannya ditangguhkan, Mujianto melarikan diri. Mujianto akhirnya masuk DPO polisi.
Selama pelariannya, Mujianto sempat berpindah-pindah di tiga negara. Mulai dari Thailand, Malaysia dan Singapura.
Dia pun akhirnya ditangkap di Indonesia. Alasan dia kembali ke Indonesia untuk mengurus visa nya yang sudah habis. (pra/JPC)
Kejati Sumut akhirnya melepas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto setelah memberikan jaminan sebesar Rp 3 miliar, Kamis (26/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya