Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar
Jumat, 27 Juli 2018 – 21:35 WIB

Buronan Polda Sumut Mujianto (tengah) saat tiba di Mapolda Sumut, Selasa (24/7). Foto: sumutpos/jpg
Diberitakan sebelumnya, Mujianto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan A Lubis dalam kasus dugaan penipuan, tertanggal 28 April 2017. Kerugian materil yang dialami A Lubis mencapai Rp 3 miliar.
Waktu itu Mujianto sempat ditahan pada Januari lalu. Selang beberapa hari penahanannya ditangguhkan, Mujianto melarikan diri. Mujianto akhirnya masuk DPO polisi.
Selama pelariannya, Mujianto sempat berpindah-pindah di tiga negara. Mulai dari Thailand, Malaysia dan Singapura.
Dia pun akhirnya ditangkap di Indonesia. Alasan dia kembali ke Indonesia untuk mengurus visa nya yang sudah habis. (pra/JPC)
Kejati Sumut akhirnya melepas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto setelah memberikan jaminan sebesar Rp 3 miliar, Kamis (26/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya