Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar

Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar
Buronan Polda Sumut Mujianto (tengah) saat tiba di Mapolda Sumut, Selasa (24/7). Foto: sumutpos/jpg

Diberitakan sebelumnya, Mujianto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan A Lubis dalam kasus dugaan penipuan, tertanggal 28 April 2017. Kerugian materil yang dialami A Lubis mencapai Rp 3 miliar.

Waktu itu Mujianto sempat ditahan pada Januari lalu. Selang beberapa hari penahanannya ditangguhkan, Mujianto melarikan diri. Mujianto akhirnya masuk DPO polisi.

Selama pelariannya, Mujianto sempat berpindah-pindah di tiga negara. Mulai dari Thailand, Malaysia dan Singapura.

Dia pun akhirnya ditangkap di Indonesia. Alasan dia kembali ke Indonesia untuk mengurus visa nya yang sudah habis. (pra/JPC)


Kejati Sumut akhirnya melepas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto setelah memberikan jaminan sebesar Rp 3 miliar, Kamis (26/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News