Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya

Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya
Ustaz MS ditangkap polisi lantaran menggunakan uang jemaah untuk pelesiran dan beli mobil. foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang ustaz berinisial MS, 28, di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe pada Selasa (10/7) pukul 22.00 WIB.

Dia diduga menggunakan dana sumbangan jemaah untuk pelesiran dan membeli mobil.

Saat ceramah, ustad muallaf asal Seulawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu selalu menyampaikan sumbangan yang dikumpulkan untuk membeli Al Quran dan diserahkan ke muallaf.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha mengatakan, penangkapan ustad itu berdasarkan laporan seorang jamaah.

"Ustad mualaf itu diduga melakukan penipuan terhadap jamaah dakwah di Masjid Baiturrahman Lhokseumawe dan Masjid Al-Azhar, Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti,"ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim menuju ke Masjid Islamic Center Kota, karena sesuai jadwal pada Selasa malam itu tersangka akan melakukan ceramah agama. Setiba di sana, polisi langsung menangkap tersangka.

Kasat menjelaskan, pelapor H.Taufiq (59) warga Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, datang ke Masjid Al-Azhar Pusong untuk melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (8/7). Berikutnya pelapor mendengar ceramah tentang bahaya pemurtadan. Diakhir ceramahnya, MS mengajak seluruh umat untuk menyumbangkan dana pembelian Al Quran yang akan disumbangkan ke para muallaf.

"Sumbangan itu bisa diberikan secara langsung atau dapat dikirim ke rekening ustad tersebut. Pelapor mengirimkan sumbangan ke nomor rekening ustad mualaf sebesar Rp600 ribu, melalui mobile bangking untuk sumbangan pembelian Al Quran, Senin 9 Juli," jelasnya.

Seorang ustaz berinisial MS, 28, di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe pada Selasa (10/7) pukul 22.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News